BENGAWAN SOLO
Bengawan Solo merupakan sungai terbesar di Pulau Jawa, terletak di Propinsi
Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan luas wilayah sungai ± 12% dari seluruh
wilayah Pulau Jawa pada posisi 110o18’ BT sampai 112o45’
BT dan 6o49’LS sampai 8o08’ LS.
Luas total wilayah sungai (WS) Bengawan Solo ± 19.778 km2,
terdiri dari 4 (empat) Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Bengawan Solo
dengan luas ± 16.100 km2, DAS Kali Grindulu dan Kali Lorog di
Pacitan seluas ± 1.517 km2, DAS kecil di kawasan pantai utara seluas
± 1.441 km2dan DAS Kali Lamong seluas ± 720 km2.
Aliran Bengawan Solo masa kini terbentuk
kira-kira empat juta tahun yang lalu. Sebelumnya terdapat aliran sungai yang
mengalir ke selatan, diduga dari hulu yang sama dengan sungai yang sekarang.
Karena proses pengangkatan geologis akibat desakan lempeng Indo-Australia yang
mendesak daratan Jawa, aliran sungai itu beralih ke utara. Pantai Sadeng di
bagian tenggara Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai "muara"
Bengawan Solo Purba.
Bengawan Solo di kawasan Jurug, Surakarta.
1.
KONDISI BENGAWAN SOLO
Bengawan Solo adalah bengawan terpanjang di
Pulau Jawa yang pada saat ini sangat memperihatinkan karena ulah manusia. Salah
satu faktor yang mempengarui kondisi tersebut adalah masyarakat sering membuang
sampah sembarangan terutama ke Bengawan Solo tersebut serta kurangnya
kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Sampah berserahkan di atas
Bengawan Solo sehingga mengakibatkan banjir di aliran Bengawan Solo. Karena
banjir terus terjadi saat musim penghujan, menyebabkan ketinggian air di
Bengawan Solo terus meningkat yang mengkhawatirkan warga karena kondisi tanggul
bengawan yang berada di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban ambles dan
retak sepanjang puluhan meter. Air pun sudah merembes ke pemukiman warga. Kondisi tanggul yang mengalami kritis itu
memcapai panjang lebih dari 50 meter dengan kedalaman ambles dan retakan
sekitar setengah meter. Akibatnya air sudah mulai merembes dari bawah tanggul
saat air bengawan mengalami kenaikan.
Selain itu, kondisi
Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo secara kuantitas dan kualitas dalam
keadaan kritis, karena tercemar limbah berat dari industri yang ada di
sepanjang kawasan lingkungan sungai ini. Hal itu menyebabkan kualitas air
di sepanjang kawasan DAS Bengawan Solo mengalami fluktuasi polutan dalam
kondisi rawan.
Sedikitnya ada
delapan kabupaten yang dilalui anak sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah
berat akibat industri perusahaan, seperti perusahaan tekstil, industri rumah
tangga, dan perusahaan logam berat. Yaitu Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar,
Boyolali, Blora, Wonogiri, Klaten, Sragen, dan Kota Surakarta.
2.
POTENSI PEMANFAATAN BENGAWAN SOLO
Sebagai sumber air yang yang sangat potensial
bagi usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan sumber daya air (SDA).
Pemanfaatan Bengawan Solo :
ü Untuk kebutuhan domestik,
ü Sbagai Sumber air PDAM dan PAM
migas,
ü Sumber air irigasi,
ü Sarana transportasi,
ü Sumber ikan,
ü Tempat wisata atau rekreasi, dan
ü Tambang pasir.
3.
PERMASALAHAN-PERMASALAN DARI HULU
SAMPAI HILIR BENGAWAN SOLO
Permasalahan Utama dalam pengelolaan DAS Bengawan Solo diantaranya adalah
banjir, kekeringan, erosi dan sedimentasi, intruksi air laut, kualitas air.
Total lahan kritis di WS Bengawan Solo mulai kategori potensial kritis sampai
sangat kritis mencapai luas kurang lebih 11.398 km2 akibat proses erosi
yang berlanjut dan kerusakan vegetasi.
Luas lahan kritis terbesar terdapat di Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah)
seluas 128.662 ha, Kabupaten Pacitan seluas 129.598 ha dan Kabupaten Bojonegoro
seluas 172.261 ha (Jawa Timur).
Wilayah Bengawan Solo mengalami penurunan daya dukung lingkungan. Hal ini
antara lain disebabkan oleh penebangan liar dan konversi lahan, sehingga
terjadi penurunan luas hutan yang ada yaitu 23 % pada tahun 1998 menjadi 18 %
pada tahun 2005. Total lahan kritis di Bengawan Solo mulai kategori potensial
kritis sampai sangat kritis pada saat ini mencapai luas ± 11.39 km2,
akibat proses erosi yang berkelanjutan dan kerusakan vegetasi.
Akibat terjadinya hujan di bagian hulu dengan intensitas tinggi di Sub
DAS Bengawan Solo Hulu dan Kali Madiun pada tanggal 25 Desember 2007, maka
terjadi banjir besar diseluruh DAS Bengawan Solo mulai tanggal 26 Desember
2007, yang menimbulkan kerusakan akibat banjir besar seperti tergenangnya
perumahan, fasilitas umum, kantor, tempat ibadah, sawah/tegalan, dan jalan
nasional, propinsi, kabupaten di kota dan daerah disekitar sungai Bengawan
Solo, dimana kondisi itu mempengaruhi aktifitas masyarakat dan perekonomian.
Kejadian banjir besar tersebut melanda kabupaten/kota di sepanjang aliran
sungai Bengawan Solo diantaranya yaitu : Solo, Sukoharjo, Sragen, Ponorogo,
Madiun, Cepu, Bojonegoro, Tuban, Babat, Lamongan, Gresik dan daerah
disekitarnya.
Ø
Daerah Hulu
Daerah ini mayoritas meliputi daerah Hulu Kali Tenggar, Hulu Kali Muning,
Hulu Waduk Gajah Mungkur serta sebagian Kabupaten Wonogiri dengan penampang
sungai yang berbentuk V. Dinding sungai pada daerah ini rata-rata bertebing
curam dan tinggi, karena banyak digunakan untuk pertanian, daerah sekitar
sungai pada bagian ini banyak mengalami erosi dan sedimentasi yang cukup tinggi.
Ø
Daerah Tengah
Daerah ini mayoritas meliputi daerah Hilir Waduk Gajah Mungkur, sebagian
Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, Solo, Sragen, sebagian
Kabupaten Ngawi dan sebagian Tempuran (hilir) Kali Madiun. Permasalahan yang timbul di bagian tengah Bengawan Solo adalah daerah ini
merupakan daerah yang padat penduduk. Pada umumnya kegiatan ekonomi di daerah bagian sungai ini lebih tinggi daripada bagian hulu dan hilir, dan didominasi oleh kegiatan industri. Akibatnya, banyak limbah yang masuk ke sungai dan mencemari vegetasi di
daerah ini. Aktivitas masyarakat yang paling menonjol di daerah ini adalah pertanian,
pemanfaatan air sebagai kebutuhan sehari-hari, peternakan dan industri.
Ø
Daerah Hilir
Daerah ini mayoritas meliputi daerah sebagian Tempuran (hilir) Kali Madiun, sebagian kabupaten Ngawi,
Blora, Bojonegoro, Lamongan, Tuban dan berakhir di Desa Ujungpangkah, Gresik.
4.
PENGELOLAAN BENGAWAN SOLO
Pengelolaan sumber daya air merupakan suatu kegiatan yang kompleks karena
menyangkut semua sektor kehidupan, sehingga harus melibatkan semua pihak baik
pembuat aturan (regulator), pengguna (user) dan pengembang (developer)
maupun pengelola (operator). Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama
untuk mulai menerapkan dan menggunakan pendekatan one river basin, one
plan and one integrated management, sehingga keterpaduan dalam
perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian dapat diwujudkan.
Dalam pengelolaan Bengawan Solo Arah dan Kebijakan yang diambil adalah:
·
Memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, pengelolaan
kuantitas dan kualitas air untuk menjamin ketersediaan air baik untuk saat ini
maupun masa datang.
·
Pengendalian daya rusak air terutama dalam hal penanggulangan banjir
dilakukan dengan pendekatan konstruksi (penyelesaian pelaksanaan pembangunan
sarana pengendali banjir) dan non-konstruksi (konservasi sumber daya air dan
pengelolaan daerah aliran sungai dengan memperhatikan keterpaduan dengan tata
ruang wilayah).
·
Pengembangan dan pengelolaan sumber daya air memerlukan penataan
kelembagaan melalui pengaturan kembali kewenangan dan tanggung jawab
masing-masing pemangku kepentingan.
a)
Pengendalian tata ruang.
Pengendalian tata
ruang dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan
mempertimbangkan permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan
peruntukannya serta penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang
yang telah memperhitungkan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
b)
Pengaturan debit banjir
Pengaturan debit
banjir dilakukan melalui kegiatan penanganan fisik berupa pembangunan dan
pengaturan bendungan, perbaikan sistem drainase perkotaan, normalisasi sungai
dan daerah retensi banjir. Pengaturan daerah rawan banjir
Pengaturan daerah rawan banjir
dilakukan dengan cara:
1) Pengaturan
tata guna lahan dataran banjir (flood plain management).
2) Penataan
daerah lingkungan sungai seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan
lahan di kiri kanan sungai, penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai.
c) Peningkatan
peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat
dalam pengendalian banjir diwujudkan dalam:
1)
Pengembangan Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat
2)
Bersama-sama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun dan mensosialisasikan
program pengendalian banjir.
3)
Mentaati peraturan tentang pelestarian sumberdaya air antara lain tidak
melakukan kegiatan kecuali dengan ijin dari pejabat yang berwenang untuk:
·
mengubah aliran sungai;
·
mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau
melintas sungai.
·
membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan atau cair ataupun yang berupa
limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga
akan mengganggu aliran,
·
pengerukan atau penggalian bahan galian golongan C dan atau bahan lainnya.
·
pengaturan untuk mengurangi dampak banjir terhadap masyarakat (melalui
Penyediaan informasi dan pendidikan, Rehabilitasi, rekonstruksi dan atau pembangunan
fasilitas umum, Melakukan penyelamatan, pengungsian dan tindakan darurat
lainnya dan lain-lain)
d) Pengelolaan
Daerah Tangkapan Air
Pengelolaan daerah tangkapan air
dalam pengendalian banjir antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan:
1)
Pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan, kawasan
budidaya dan kawasan lindung);
2)
Rehabilitasi hutan dan lahan yang fungsinya rusak;
3)
Konservasi tanah dan air baik melalui metoda vegetatif, kimia, maupun
mekanis;
4)
Perlindungan/konservasi kawasan - kawasan lindung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar